Alamak! Jonson Tambunan Dicari Kejari Siantar?

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, memburu terpidana kasus korupsi pembangunan pasar Tozai tahun 2004 ,Jonson Tambunan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis kepada Sindonews, Selasa (25/1/2022) mengatakan, pihaknya berkordinasi dengan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia memburu tepidana.

Kejari Pematangsiantat kata Nixon, menghimbau kepada Jonson Tambunan yang menjabat pimpinan proyek saat itu divonis 1 tahun penjara untuk menyerahkan diri.

” Putusan pidana terhadap Jonson Tambunan dikuatkan oleh Mahkamah Agung namun tepidana tidak kooperatif untuk menyerahlan diri, sehingga masuk DPO sejak 20201, hingga saat ini terpidana masih dicari, untuk menjalani hukumannya,” sebut Nixon

Nixon menambahkan pidana penjara 1 tahun kepada Jonson Tambunan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2004 dalam kasus korupsi pembangunan pasar Tozai Pematangsiantar yang menimbulkan kerugian negara Rp 18 juta,namun putusannya baru diterima kejari Pematangsiantar tahun 2020 lalu.

Setelah putusan MA keluar, kejari Pematangsiantar sudah tiga kali memanggil Jonson Tambunan pada tahun 2021 yang sebelumnya pejabat di Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan,sehingga Juni 2021 dimasukan DPO.
(zn)

  • Bagikan