PADANGLAWAS UTARA- Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akan melakukan penyekatan di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut).
Kebijakan itu diungkapkan oleh Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Harahap Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 (ANEV) yang di selenggarakan diruangan rapat Bupati Padang Lawas Utara Jalan Lintas Gunung Tua Lingkungan I Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, Sinin (6/12/2021).
“Nantinya, ada dua pos penyekatan yaitu, di Kecamatan Portibi dan Halongonan Timur. Petugas kepolisian juga akan membagikan stiker kepada yang melaksankan perjalanan supaya tidak terjadi pemeriksaan berulang-ulang,”ujarnya.
Pos penyekatan itu kata Wakapolres mulai dilaksanakan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Kabupaten Paluta sedang berada di level 3. Untuk itu, pihaknya sudah menurunkan tim vaksinasi sehingga target capaian vaksinasi dapat terwujud.
“Kita dari Polres Tapanuli Selatan telah menurunkan tim vaksinasi dari Polda Sumut di bawah pimpinan Ipda dr. Susi, semoga target 70% vaksinasinya bisa tercapai,”tutur Wakapolres Tapsel.
Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen untuk bergandeng tangan dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi sehingga bisa mencapai target yang kita harapkan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Padanglawas Utara, Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, mengatakan, untuk vaksinasi harus dilaksanakan dalam jangka waktu selama 17 hari ke depan untuk pencapaian target 70 % serta bisa menurunkan level saat ini.
Menurut pantuan wartawan, rapat tersebut dihadiri langsung oleh Dandim 0212 / TS, Kasi Datun Kajari Paluta, Sekda Kabupaten Paluta, Asisten 1 Kabupaten Paluta, Kaban BPBD Kabupaten Paluta dan Camat Se- Paluta.