SIMALUNGUN- Terkait mutasi pejabat Pemkab Simalungun yang dilakukan bupati Radiapoh H Sinaga, 1 November 2021 lalu, sejumlah pihak terkait sudah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Medan awal pekan kemarin.
Informasi yang diperoleh LENSAKINI.com, Kamis (18/11/2021) pihak yang diperiksa KASN diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih.
Pemeriksaan disebut-sebut dilakukan KASN di Medan, untuk meminta klarifikasi terkait mutasi dan menonjobkan 19 pejabat Pemkab Simalungun yang diduga melanggar ketentuan.
Namun sayangnya kepala BKPPD ,Sudiahman Saragih yang sejak Selasa (15/11/2021) kemarin coba dikonfirmasi via telepon dan pesan WA terkait pemeriksaan KASN tidak bersedia menjawab.
Sedangkan Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto , membenarkan jika saat ini pihaknya masih meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak ,terkait mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun.
” Sedang evaluasi hasil klarifikasi dengan berbagai pihak,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui WA.
Sebelumnya Agus menyebutkan adanya pelanggaran aturan dalam penonjoban 19 pejabat eselon II yang sudah mengikuti assesment.
” Uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak,jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang”, sebut Agus.
Dia menambahkan uji kompetensi atau Job Fit hanya untuk mengukur atau mengevaluasi jabatan seseorang bukan untuk menurunkan jabatannya apalagi sampai menonjobkannya.
Agus juga menyampaikan untuk mutasi pejabat di Pemkab Simalungun, KASN sudah menerima hasil uji kompetensi, namun saat dalam proses kajian ,pelantikan sudah dilakukan.
(zn)