PADANGSIDIMPUAN-Proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara tahun 2020 yang akan dibayarkan pada tahun 2021 menunjukkan buruknya proses perencanaan dan penganggaran Pemko Padangsidimpuan. Sebab, seyogyanya proyek tersebut dibayarkan pada tahun berjalan.
“Ini menunjukkan buruknya kinerja Pemko Padangsidimpuan dalam mengelola anggaran,” ungkap Advokasi FITRA Sumut, Irfan Hasibuan kepada LENSAKINI, Kamis (11/11/2021) siang.
Irfan menduga, kemungkinan proyek ADK 2020 terlambat dikerjakan. Sehingga direncanakan Pada tahun 2021 mendatang.
“Hal ini menunjukkan bahwa proses perencanaan dan penganggaran Kota Padangsidimpuan. Proyek itu akan dibayarkan sesuai dengan tahun berjalan. Kalau proyek ADK itu dianggarkan tahun 2020 tentunya akan dibayar pada tahun itu juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembayaran proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 disoal. Sebab, proyek ADK tahun 2020 rencananya akan dibayarkan pada tahun 2021. Padahal, pagu anggaran ADK ini ditolak serta tidak dibahas dibadan anggaran dan paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan.
Alokasi Dana Kelurahaan (ADK) tahun 2020 tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dengan Dana Pagu Anggaran (DPA) Rp. 500 juta, Rabu (10/11/2021).
Informasi yang dihimpun awak media, ADK tahun 2020 di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan lebih kurang Rp500 juta. Dana tersebut disebar di 5 titik yaitu, Kelurahaan Wek V dan Ujung Padang yakni di Jalan Lobeh Salih, Lingkungan ll, lingkungan l, Gg amaliah, Gg, Makmur, dengan pengerjaan rabat beton.
(UA)