Sempat Diklaim Pemerintah Lunas, Tunggakan BPJS Orang Tua Balita Kurang Gizi di Sidimpuan Ternyata Belum Dibayar

  • Bagikan
Ramadhan, Balita yang diduga menderita kekurangan gizi di Padangsidimpuan (Dok)

PADANGSIDIMPUAN-Beredarnya rilis yang disebarkan Pemkot Padangsidimpuan di group WhatsApp MITRA HUMAS PSP mengenai telah dilunasi tunggakan BPJS Kesehatan pasangan suami isteri, Agus Saputra (30) dan Eka Permata Sari (29) orang tua Ramadhan Saputra Balita yang diduga kekurangan gizi dan infeksi saluran kemih berbanding terbalik dengan fakta.

Pasalnya, hingga saat ini pihak keluarga masih memiliki tunggakan 8 tahun kepada pihak BPJS.“Belum lunas sampai saat ini bang. Semalam, hari Kamis, Kapusnya nanyakan itu. Apakah sudah lunas atau belum. Saya bilang belum,” ucap ibu Ramdahan, Eka Permata Sari kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021) siang.

Hal senada juga disampaikan Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alvina. Dirinya mengatakan, tidak ada mengeluarkan pernyataan telah melunasi tunggakan BPJS warga Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tersebut.

“Tidak ada saya bilang seperti itu. Yang saya bilang itu, saya akan bantu menalangi tunggakan BPJSnya. Mungkin tidak semua, mungkin dibantu yang lain lagi,” ucapnya saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, seorang balita berusia 3 tahun 5 bulan di Kota Padangsidimpuan menderita kekurangan gizi dan infeksi saluran kemih. Adalah Ramadhan Saputra anak ke 4 dari pasangan suami isteri Agus Saputra dan Eka Permata Sari.

Dimana, dirinya menderita kekurangan gizi sekitar 2 tahun yang lalu. Hal itu disebabkan minimnya pendapatan orang tuanya.

Namun, 6 bulan terakhir balita malang ini malah menderita infeksi saluran kemih. Dimana, saat buang air kecil dirinya kerap menanggis lantatan mengeluarkan nanah dari saluran pembuangan air kecilnya.

Kendati demikian, pihak keluarga telah berusaha mengobati penyakit yang di derita Ramadhan. Namun akibat kekurangan biaya, keluarga ini tampak pasrah. Bahkan, hingga saat ini pihak keluarga mengalami penunggakan kepada pihak BPJS Kesehatan selama 8 tahun.
(UA)

  • Bagikan