PADANGSIDIMPUAN-Bendera merah putih dibiarkan berkibar hingga tengah malam di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Berkibarnya bendera tersebut terjadi pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Lambang negara tersebut tidak diturunkan oleh pegawai yang ada di rumah sakit tersebut. Tentunya, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.
“Mungkin itu kelalain, namun, sikap tersebut sudah bertentangan degan UU negara,”ujar Erik Astrada, salah seorang pemerhati pembangunan di Padangsidimpuan.
Menurutnya, pada pasal 7 ayat 1, UU nomor 24/2009 jelas disebutkan, pengibaran/pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Tolong hargai jasa para pejuang yang sudah merelakan nyawanya untuk naiknya bendera merah putih. Kita meminta kepada Direktur RSUD Padangsidimpuan, agar mengingatkan pegawai yang bertugas di rumah sakit itu,”tandasnya. (zn)