PADANGSIDIMPUAN – Sikap oknum Sekretaris Dewan DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irfan Bahri tidak pantas dicontoh. Pasalnya, dia nekat merokok di ruang sidang kantor DPRD.
Padahal, Pemkot Padangsidimpuan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 7/2012, tentang kawasan tanpa rokok.
Di perda tersebut dijelaskan tentang lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok seperti, instansi pemerintah, fasilitas layanan umum dan rumah sakit.
Namun, Sekwan DPRD Padangsidimpuan, Irfan Bahri berkilah bahwa ruangan tersebut merupakan tempat umum.
”Saya merokok tidak ketika sidang paripurna berjalan,”ujarnya kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui.
(zn)