PADANGSIDIMPUAN-Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengungkapkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencaritau legalitas izin reklame yang berada di bangunan cagar budaya Balerong Batu.
“Kami koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait seperti, Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padangsidimpuan,”ujarnya kepada LENSAKINI.com. ditegaskan Kasat, pihak penyidik belum bisa memberikan keterangan yang lebih banyak sebelum mereka memiliki data yang bersumber dari dinas terkait.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada mendesak pemerintah agar segera merobahkan semua bangunan ilegal di Padangsidimpuan.”Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, agar kedepannya tidak ada lagi bangunan “siluman” di Padangsidimpuan,”imbuhnya.
Dijelaskam Erik, keberadaan bangunan ilegal sudah merugikan masyarakat, sebab, bangunan tersebut tidak mendatangkan manfaat untuk warga Padangsidimpuan.”Jangan hanya pedagang kecil yang digusur, bangunan ilegal juga harus digusur,”tandasnya.
(zn)