PADANGSIDIMPUAN-Kabar baik bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 di RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pasalnya, dalam waktu dekat pemerintah akan membayarkan insentif nakes.
Pencairan insentif nakes tersebut sesuai dengan peraturan Wali Kota Padangsidimpuan, nomor 48/2021.”Nanti, yang akan dibayarkan dari Januari hingga Mei 2021,”ungkap Direktur RSUD Sidimpuan, Masrip Sarumpaet kepada LENSAKINI.com. Dana tersebut bersumber dari APBD tahun 2021, melalui refocusing.
Lebih lanjutkan dia mengatakan, jumlah insentif yang akan diterima oleh para nakes bervariasi, tergantung lamanya penugasan dan jenis nakes.”Tentunya besaran yang akan dibayarkan dilihat dari jenis ketenagaan dan lama penugasan,”imbuhnya.
Ditanya untuk insentif nakes tahun 2020 kapan dibayarkan, Sarumpet mengatakan, itu akan tetap dibayarkan. Namun, anggarannya bersumber silva BOK tambahan tahun 2020. Direktur menambahkan, kendala proses pencairan insentif nakes tahun 2020 adalah, direktur yang lama tidak bersedia menandatangani surat-surat yang dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi.
“Solusinya, dalam waktu kami akan meminta bantuan kepada Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan pendapat hukum terkait pengambilalihan wewenang,”tandasnya.
(zn)