Tertibkan Aset Milik PTPN III, Kejari Tapsel Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari hasil penertiban asset berupa areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong, di Tapsel.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Datun, Kejari Tapsel Amardi P.Barus, yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan di Batangtoru Kamis (19/8).

Menurut Barus, luas asset lahan yang ditertipkan tersebut 11,95 hektare, berlokasi di Afdeling I, Kebun Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.”Selama 15 tahun lahan itu digarap oleh masyarkat,”ujarnya.

Lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat seluas Lebih kurang 46,3 hektar. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara adalah 28,15 hektar, sisa 18,15 ha lagi.

“Pertiban pertama dilakukan pada 2020 seluas 16,20 hektar, dan ke dua 2021 ini 11,95 hektar,”tuturnya didampingi General Manager Distrik DSER II, Sei Karang Dhani Diansurya Hasibuan, Manager Kebun PTPN III (Persero) Hapesong Chendra Kesuma, dan Afrizal Yusuf Rangkuti (Asisten Personalia Kebun Hapesong).

Penertiban areal garapan tahap dua dipastikan berjalan aman berkat peran serta semua pihak yakni Forkopimcam seperti Camat, Koramil Batabg Toru, Polsek Batang Toru, Kepala Desa Naunjam Harahap.

“Tentu tidak terlepas kesadaran masyarakat penggarap yang secara sadar mengembalikan yang bukan haknya. Setelah dilakukan langkah-langkah yang persuasif dan rasa kekeluargaan,” kata Dhani Diansurya yang diamini Cendra Kesuma.

Oleh karenanya, pihak PTPN III (Persero) Hapesong, Kejari lebih jauh mengucapkan terimakasih utamanya kepada seluruh masyarakat penggarap yang dengan kerelaaannya mengembalikan asset negara disamping andil pihak lainnya baik TNI/Polri dan Pemerintah.

“Kita berharap kepada masyarakat yang masih menggarap areal lahan HGU PTPN III (Persero) dapat mengikuti langkah para warga yang sudah mengembalikannya ke negara,” kata Amardi.

Dari total areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) yang ditertibkan seluas 28,15 ha bila dikonversi dengan harga lahan Rp40 juta per hektare, berarti Kejaksaan Negeri Tapsel telah menyelamatkan asset negara senilai Rp1,1 miliar lebih.

(zn)

  • Bagikan