JAKARTA-Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut),Irsan Efendi Nasution mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Teguran tersebut disebabkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 tidak dicairkan.
Teguran tersebut tertuang dalam surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4771/Keuda tanggal 26 Juli 2021. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data kementerian keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021.
Belum diselesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dana BOK tahun 2020 dan dana Refocusing 8 persen yang bersumber dari DAU atau DBH tahun anggaran 2021, ucap sumber yang enggan dicantumkan namanya.
Lanjut sumber menjelaskan, bahwa sisa BOKT tahun anggaran 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp2 miliar lebih atau 74,19 persen dari pagi alokasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Kemudian terkait dana refocusing yang 8 persen juga belum realisasi Insentif kesehatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp4 miliar lebih.
Kementerian dalam negeri juga memberikan solusi langkah-langkah percepatan seperti segera merealisasikan sisa BOKT tahun anggaran 2020, lakukan pembayaran insentif kesehatan yang bersumber dari Refocusing 8 persen DAU atau DBH tahun anggaran 2021, dan segera memberikan laporan realisasi telah dibayarkan insentif petugas kesehatan ditengah pandemi virus corona tersebut pada tahun 2021.