PADANGSIDIMPUAN-Adanya dugaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menerima bantuan dari dana refocusing COVID-19 pada tahun 2020, ternyata menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat di Kota Salak.
Tidak terkecuali dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Efendi Nasution. Dia menilai, jika benar lembaga penegak hukum tersebut menerima bantuan dana refocusing COVID-19, maka Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Jujur, saya terkejut membaca berita tersebut. Sebab, apabila itu benar terjadi, maka akan menimbulkan konflik kepentingan,”ujarnya kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui di kediamannya.
Selain itu, kata mantan aktivis mahasiswa tersebut, kondisi itu juga dapat menimbulkan tidak independennya pelaksanaan tugas pendampingan hukum recofusing dana COVID-19,”Kalau itu benar terjadi, maka akan menimbulkan ketidakindependenan penegak hukum,”tandasnya. (zn)