MANDAILING NATAL – Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) HM Jakhfar Sukhairi Nasution menyebutkan masih ada kelemahan sisitem pengendalian interen dan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara pada tahun 2020 yang ditemukan oleh Badan Periksaan Keuangan (BPK).
Hal itu ia sampaikan ketika membacana nota penghantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD), Kamis 29/7/2021 di Ruang Paripurna DPRD Madina.
“BPK RI masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan dalam pengelolaan keuangan negara di Pemkab Madina,” ujar Sukhairi.
Dengn temuan tersebut Pemkab Madina, sampai sekerang tidak pernah mendapatkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020.
“Meski demikian, kami tetap memberikan apresiasi dan ucapan termakasih kepada seluruh jajaran OPD Pemkab Madina atas tercapainya kembali opini ODP,” katanya.
Bupati juga menekankan kepala OPD dilingkungan Pemkab Madina agar segera merespon peringantan yang direkomendasikan BPK, dan menidaklanjutinya untuk perbaikan keungan Pemda ke depan.
“Kami sampaikan mohon maaf kepada masyarakat dan untuk kedepannya agar peroleh WTP tersebut dapat diraih untuk perabaikan keuangan Pemkab Madina,” tutup Sukhairi.