PADANGSIDIMPUAN-Meski diduga berulang kali melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), namun, Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Irsan Efensi Nasution dianggap masih tetap kebal hukum.
Aksi joget ria tersebut dimulai pada Agustus 2020. Kala itu, Wali Kota Padangsidimpuan, berjoget ria sembari menyanyikan lagu “Rena-rena” disalah satu hotel di Kota Padangsidimpuan. Saat itu, dia menghadiri acara Partai Golongan Karya.
Selanjutnya, aksi joget ria di tengah pandemic COVID-19 tetap berlanjut pada Januari 2021. Saat itu, Wali Kota Padangsidimpuan bernyanyi dan berjoget ria dengan pegawai disalah satu dinas yang ada di Kota Padangsidimpuan. Dalam video itu, Wali Kota bernyanyi diiringi dengan pegawai yang lain.
Baru-baru ini, Wali Kota Padangsidimpuan, kedapatan berkerumunan dan melanggar prokes dengan mengumpulkan seluruh kepala desa (kades) beserta perangkatnya di Gedung Sariputra, Jalan Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Sayangnya, meski berulang-ulang melakukan dugaan pelanggaran prokes, namun, hingga saat ini tidak tersentuh hukum?.
Tidak jelas apa alasannya. Namun, tentunya kondisi tersebut berbanding terbalik ketika masyarakat awam yang melanggar prokes.”Kita berharap agar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, sebagai Ketua Satgas COVID-19 agar memberikan tindakan yang tegas kepada Wali Kota Padangsidimpuan,”ujar salah seorang warga Sabar M Sitompul .
Lebih lanjut dia menjelaskan, semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada perbedaan antara pejabat dengan masyarakat di mata hukum.”Masyarakat sudah resah dengan aksi-aksi joget ria yang dipertontonkan Wali Kota Padangsidimpuan,”imbuhnya.
Lain lagi pernyataan Erik Astrada. Menurutnya, tindakan mengumpulkan kades tersebut sudah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang melarang adanya kerumunan rapat untuk kawasan zona merah dan orange.
“Yang paling menyedihkan lagi, masih ada peserta di dalam ruangan yang tidak pakai masker, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan, saat memberikan arahan,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Padangsidimpuan, Cahyo, menjelaskan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan disalah satu gedung di Jalan Sudirman sudah mengacu ke aturan.”Tidak ada yang salah, karena disesuaikan dengan aturan yang berlaku,”ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler. (zn)