PADANGSIDIMPUAN-Dedi Harianto, salah seorang warga di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mengeluh. Pasalnya, dia tidak punya swalayan atau toko. Akibatnya, dia harus membayar retribusi sampah sebesar Rp50 ribu oleh pemerintah setempat.
“Anggaran retribusi sampah rumah saya disamakan dengan swalayan atau toko. Makanya, saya harus bayar Rp50 ribu ke pemerintah daerah,”ujarnya kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui di rumahnya.
Selain itu, Dedi Harianto juga mengaku harus membayar retribusi sampah untuk wartel atau warnet sebesar Rp15.000.”Untuk retribusi rumah saya juga harus bayar Rp5.000. Jadi saya harus bayar tiga item retribusi, termasuk membayar retribusi swalayan dan pertokoan, padahal saya tidak punya,”imbuh kontributor salah satu TV nasional itu.
Akibatnya, Dedi mengaku bingung, karena rumahnya dapat tagihan retribusi sampah sebanyak tiga kali dari pemerintah daerah.
“Ada yang faham, gak? PPKM diperpanjang tagihan harus dibayar dan rakyat harus sabar,”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hiumas Pemkot Padangsidimpuan, Cahyo tidak mau memberikan keterangannya terkait adanya retribusi sampah salah seorang warga yang disamakan dengan swalayan dan pertokoan. Sebab, dia tidak mau menjawab telepon seluler yang ditujukan kepadanya. (zn)