PADANGSIDIMPUAN-Simpan paket sabu, dua orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), terpaksa merayakan Lebaran Idul Adha di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
Kedua tersangka diketahaui berinisial MIS (31), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan ZGH, warga Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dari pihak kepolisian, mereka ditangkap di Jalan Sudirman, tepatnya Komplek Matahari, Kelurahan Sadabuan. Dari tangan keduanya, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan kosong, 1 kaca pirek dan 1 mancis warna kuning.”Sekarang, mereka sedang menjalani pemeriksaan,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat, penangkapan pengguna narkoba tersebut berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa, disalah satu rumah di lokasi sering dijadikan tempat pemakaian narkoba.”Personil langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi,”ujarnya.
“Polisi langsung mendobrak kamar kos tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,”tutur S Pulungan. Dia menambahkan, pada saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.