PEMATANGSIANTAR- Institute Law of Justice (ILAJ) menduga ada konspirasi jahat supaya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, terpilih hasil Pilkada 2020 tidak ada kepastian hingga saat ini.
Padahal, Mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Pematagsiantar diduga takut memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda sudah menerbitkan surat dengan Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021 , meminta supaya pemberhentian walikota segera diproses dan pelantikan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2020 sudah dapat dilakukan.
Tudingan itu disampaikan Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, M.Si, Minggu (20/6/2021) menanggapi tidak adanya kepastian jadwal pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020, hingga saat ini.
Menurut Fawer surat Dirjen Otda Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, menjawab surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandangani Sekdaprovsu Dr.Ir. Hj Sabrina,M.Si tanggal 17 Mei 2021 , dengan nomor surat 131/4445 mengkonfirmasi pelantikan Wali Kota Pematangsiantar, karena DPRD Pematangsiantar belum memparipurnakan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Kemudian Kemendagr melalui surat Dirjen Otda yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si sudah jelas diminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah,SE.MM , dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara,
dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih.
Anehnya Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 131/5418l2021, tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Plh. Sekdaprovsu, H Afifi Lubis SH, malah mengirim surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar supaya surat yang diterbitkan Kemendagri dan diteken Dirjen Otda terkait permintaan kepada Gubsu untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, dikordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri, c.q Dirjen Otda.
” Surat Gubsu kepada Ketua DPRD Pematangsiantar yang diteken Plh Sekda Provsu H Afifi Lubis merupakan bukti adanya indikasi ,pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, karena walikota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia sengaja ditunda-tunda, padahal Pilkada Pematangsiantar 2020 , dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 10 Tahun 2016″, ujar Fawer.
Fawer berharap Gubsu dan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan rakyat yang sudah memilih pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai walikota dan wakil walikota Pematangsiantar terpilih pada Pilkada 2020 dengan suara rakyat yang memilih 87.733 suara .
” Jangan sampai 87.733 rakyat yang memilih pasangann Asner Silalahi-Susanti Dewayani dan menginginkan perubahan di Pematangsiantar marah, karena pelantikan wakil walikota Pematangsiantar sengaja tidak dipastikan, karena adanya kepentingan pihak tertentu,” sebut Fawer.
Anggota DPRD Pematangsiantar Ilham Sinaga yang dikonfirmasi apakah sudah dijadwalkan rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, mengatakan sampai saat ini belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).
” Dibahas di Bamus saja belum,jadi rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar belum dijadwalkan”, sebut Iham. (zn)