PADANGSIDIMPUAN- Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tidak memberikan bantuan hukum kepada kedua orang tersangka Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan. Rabu,(9/6/2021).
Kabag Hukum Kota Padangsidimpuan Erwin mengatakan, Pemkot Padangsidimpuan hanya menyediakan bantuan hukum apabila menyangkut tata negara dan hukum perdata.
“Kalau persoalannya menyangkut hukum tata negara dan hukum perdata, kita akan memberikan bantuan hukum. Kalau untuk kedua orang tersangka korupsi dana BOK Puskesmas Sadabuan, itukan perbuatan pribadi dan pemerintah kota Padangsidimpuan tidak ada memberikan bantuan hukum.”ucap Erwin melalui via telepon.
Dijelaskan Erwin, kasus tersebut perbuatan pribadi, jadi dia menyiapkan pengacara secara pribadi.
Di beritakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Surveilans Pencegahan dan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari bantuan operasional kesehatan (BOK) serta Pemberian Insentif pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020. (zn)