Diduga Menyalahi Mekanisme, 4 Fraksi di DPRD Sidimpuan Tidak Hadiri Rapat Paripurna RPJMD

  • Bagikan
Kantor DPRD Padangsidimpuan, di Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – Empat dari tujuh fraksi di DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tidak menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perda Perubahan RPJMD 2019-2023, Kamis (3/6/2021).

Pasalnya, paripurna tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Dari 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, yang hadir secara fisik 18 orang. Fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Gerindra, PDIP, Hanura dan Demokrat.

Ketua Fraksi Gerindra, M Halid Rahman mengatakan, ketidakhadiran ini karena mekanisme rapat tidak diindahkan oleh pimpinan. Menurutnya, rapat Bamus 2 Juni 2021, undangan rapat paripurna 3 Juni 2021 dan undangan diterima anggota pukul 21.00 WIB dan 22.00 WIB.

“Ini seperti kejar tayang. Biasanya ada jeda hari setelah Bamus, dan lagi pula dokumen perubahan RPJMD pun belum dibagikan. Apa yang mau dirapatkan dan diberikan pandangan fraksi,”tanya pria yang kerap dipanggil Dede itu.

Lebih lanjut dia mengatakan masih banyak surat Fraksi Gerindra yang belum dijawab pimpinan, terakhir adalah surat usulan agar DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 33 tahun 2010 dan juga surat BPK yang meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap LHP BPK.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ali Hotmatua Hasibuan (Fraksi PDIP). Menurutnya, PDIP tidak hadir disebabkan
surat fraksi tentang pengawasan tindak lanjut LHP BPK belum dijawab pimpinan.

“Bagaimana kami menghadiri, surat fraksi kami saja tak dijawab, padahal beberapa fraksi sudah mengusulkan ini”, ujar sekretrais fraksi PDI Perjuangan itu. (zn)

  • Bagikan