TAPANULI SELATAN-Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.
Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021.
Dijelaskan Salman, pengerukan sungai tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah seorang oknum anggota DPRD yang berdomisi di wilayah itu. Ironisnya, pengerukan sungai dengan menggunakan alat berat.
”Pengerukan untuk mengambil pasir dan batu yang ada di sungai,”tuturnya. Lebih lanjut dia mengatakan, akibat aksi tersebut, aliran sungai diduga kuat sudah mengalami kerusakan. Pasalnya, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin.
Salman khawatir, apabila pekerjaan itu tidak dihentikan maka akan terjadi bencana alam. “Kita berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum. Sehingga apa yang dikhawatirkan warga terhadap dampak lingkungan bisa teratasi,”tandasnya.
(UA)