PADANGSIDIMPUAN-Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akan dikonfrontir penyidik kepolisian.
Tindakan itu dilakukan guna menindaklanjuti kasus dugaan suap anggota DPRD yang langsung dilaporkan oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar kepada pihak kepolisian.
“Agendanya, pada Kamis (27/05/2021), kami akan lakukan konfrontir kepada anggota Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Kasat menjelaskan, konfrontir dilakukan guna menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan suap anggota DPRD Padangsidimpuan.”Ada-hal-hal yang lebih lagi untuk kepentingan penyelidikan, makanya mereka kita agendakan untuk dikonfrontir,”tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/05/2021), pihak kepolisian juga sudah memanggil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, Ahmad Maulana Harahap. Pemanggilan itu juga bertujuan untuk pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap di kalangan anggota DPRD. (zn)