Langgar Prokes, Kapolda Sumut Tutup Dua Pemandian Kolam Renang

  • Bagikan

MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menginstruksikan Polrestabes Medan agar menutup pemandian yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di Medan.

Adapun kedua lokasi pemandian yang diperintahkan untuk ditutup karena melebihi kavasitas pengunjung dan melanggar prokes tersebut, yakni Kolam Renang Istiqlal di Marendal dan Kolam Renang Pondok Cabe Kecamatan Patumbak.

Sebelum dilaksanakan penutupan pemandian itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter memantau lokasi pemandian kolam renang pada hari libur, Minggu (23/5).

Dari pemantauan udara, orang nomor satu di Polda Sumut itu melihat dua lokasi pemandian kolam renang di daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan prokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Kapolda Sumut langsung menginstruksikan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang dipimpin Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup ke dua lokasi pemandian kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas.

“Untuk di Kolam Renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan Kolam Renang dipadati 2.000 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen, Hadi mengungkapkan ke dua lokasi pemandian kolam renang itu pun telah ditutup untuk sementara waktu dalam mencegah penularan Covid-19.

“Kita (Polda Sumut) juga telah berkoordinasi dengan ke dua pengelola kolam renang memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes maka izin usaha akan dicabut,” tandasnya. (zn)

  • Bagikan