PADANGSIDIMPUAN-Unit Tipikor Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), akan Kembali menjadwal ulang pemanggil Ketua Panitia khusus (pansus) LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, Ahmad Maulana Harahap.
Penjadwalan ulang itu disebabkan, Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu “mangkir” dalam panggilan pertamannya.”Terpaksa dijadwal ulang lagi, karena dia tidak datang pada pemanggilan pertama,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.com.
Menurutnya, Maulana tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan tertentu, dan pemberitahuannya melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan.”Dalam waktu dekat akan kita ulang lagi sesuai dengan mekanisme,”tuturnya.
Apabila dalam tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan rapat untuk mengambil tindakan selanjutnya demi hukum.”Kalau sudah tiga kali tidak datang, maka kami akan rapat untuk menentukan sikap,”tandasnya.
Sebelumhya diberitakan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan. Pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan Wakil Ketua Pansus Marataman Siregar ke kantor polisi tentang adanya suap. (zn)