Catat! 6 Mei 2021, Sidimpuan Mulai Berlakukan Larangan Mudik

  • Bagikan
Foto arus mudik sebelum adanya wabah Virus Corona (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-6 Mei 2021, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mulai memberlakukan larangan mudik bagi pemudik yang ingin masuk ke wilayah Kota Salak itu.

Namun, khusus untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), larangan mudik ke Padangsidimpuan tidak diberlakukan. Sebab, larangan mudik hanya diberlakukan untuk warga di luar Tabagsel.

“Kalau warga Sidimpuan yang tinggal di Tapsel, Palas, Paluta dan Madina, tidak dilarang untuk mudik ke Padangsidimpuan,”ujar Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arpan Siregar kepada LENSAKINI melalui pesan singkatnya.

Kebijakan itu dilakukan setelah adanya rapat koordinasi persamaan persepsi penyekatan larangan mudik di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan pasca mudik mulai 18-22 Mei 2021. “Khusus untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah tabagsel tidak akan disuruh putar balik,”tuturnya.

Dijelaskan Arpan, masyarakat dari luar Tabagsel bisa masuk ke Padangsidimpuan dengan syarat sedang tugas dan dilengkapi surat tugas dari pimpinan. Kenderaan pembawa logistik (makanan,obat,pangan), duka cita, melahirkan/bersalin. Dasarnya terdapat pada regulasi dari satgas nomor 13 dan Adendumnya.tuturnya.

“Semoga penularan COVID-19 di Kota Padangsidimpuan tidak terjadi pada Bulan Ramadhan sampai Bulan Sawal nanti,”tandasnya. (zn)

  • Bagikan