PADANGSIDIMPUAN-Mencuatnya dugaan suap terhadap anggota DPRD Kota Padangsidimpuan untuk memuluskan LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan yang “dinyanyikan” salah seorang anggota dewan, Marataman Siregar, disinyalir merupakan bentuk kong-kalikong yang dilakukan Wali Kota Padangsidimpuan.
Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Irfan Hasibuan kepada LENSAKINI, Senin (19/4/2021) siang. Dikatakannya, DPRD Kota Padangsidimpuan merupakam lembaga negara yang memiliki tugas mengaqasi kinerja Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Namun dengan adanya dugaan suap ini, FITRA mensinyalir adanya kong kalikong yang dilakukan Wali Kota Padangsidimpuan.
Apalagi, tambahnya, uang dugaan suap tersebut diberikan oleh Pimpinan DPRD yang diduga dengan tujuan memuluskan LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan. “Kita tentunya sangat prihatin ditengah kondisi pandemi covid 19 ini. Pimpinan serta anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat yang diharapkan masyarakat untuk mengawasi kinerja Pemko Padang Sidempuan melalui LKPJ Walikota Padangsidempuan malah disinyalir kong kalikong dengan Walikota untuk memuluskan LKPJ-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Marataman membeberkan adanya dugaan suap untuk memuluskan LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan. Dimana dirinya mengaku telah beberapa kali menerima uang senilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari pimpinan DPRD berinisial SS dan EN setelah menyelesaikan agenda-agenda DPRD seperti Rapat Badan Anggaran dan Rapat Panitia Khusus.
Dari data yang dihimpun, 4 anggota Pansus yakni Marataman Siregar (Hanura), Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Gerindra), Ali Hotman Tua Hasibuan (PDI-P) melakukan penolakan. Sedangkan 5 laimnya yakni Andrianto Siregar (PAN), Apriyadi Harahap (Demokrat), Maulana Harahap dan Siti Mariyam (Golkar), dan Elliati (PPP) menerima. (zn)