TAPANULI SELATAN-Satgas COVID-19 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengizinkan seluruh masjid di wilayah itu untuk dipakai Salat Taraweh. Namun,
Namun, tatap menggunakan protokol Kesehatan (prokes). “Pada dasarnya tidak ada yang dilarang, semua masjid bisa dipakai untuk melaksanakan Salat Taraweh,”ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Pemkab Tapsel, Sopian kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Dikatakan Sopian Adil, jumlah pengunjung masjid harus dibatasi selama pelaksanaan Salat Taraweh.”Jumlah kunjungan hanya diperbolehkan 50% dari total kapasitas masjid,”ungkapnya. Pemerintah akan terus memantau perkembangan COVID-19 khususnya selama Puasa Ramadhan, sehingga tidak ada penyebaran.
Untuk itu katanya, dia berharap kepada seluruh pengurus masjid di Tapanuli Selatan agar tidak lupa menerapkan protokol Kesehatan bagi pengunjung seperti, shaf diberi jarak, menyedikan tempat cuci tangan.
“Warga yang datang untuk Salat Taraweh diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak serta cuci tangan sesuai aturan protokol Kesehatan,”imbuhnya. (zn)