Resmi! 6-17 Mei, Moda Transportasi Dilarang Angkut Penumpang

  • Bagikan
Foto pemudik (Ist)

JAKARTA-Pemerintah resmi melarang seluruh moda transportasi termasuk pesawat terbang untuk mengangkut pemudik dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut Kementerian Perhubungan atas Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangn ini berlaku kepada seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga. Namun demikian, ada sejumlah penerbangan yang tetap diizinkan beraktivitas selama periode tersebut. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara
Indonesia maupun warga negara asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan
seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

  • Bagikan