KARO-Sejumlah pasar tradisional di Kecamatan Kabanjahe, Tiga Panah dan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara berlakukan larangan masuk bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Larangan ini mulai diberlakukan sejak Senin (11/5/2020) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Karo.
“Kebijakan ini dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona. Larangan diberlakukan di pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe, serta kawasan transaksi holtikultura di Pajak Roga Berastagi, Pajak Singa Kabanjahe, Pajak Tiga Panah dan pasar tradisional Jalan Masjid Kabanjahe,” ujar Kadis Perindag, Edison Karo-karo ketika dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Edison mengatakan, dalam pelaksanaan dilapangan, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP. Warga dan pendatang yang hendak berjualan atau berbelanja diwajibkan menggunakan masker ketika masuk ke dalam kawasan pasar dengan langkah persuasif.
“Selagi ada stock, akan kita berikan kepada masyarakat atau pendatang dari luar daerah, semisal pedagang atau supir truck. Dan tetap kita himbau agar berikutnya tetap menggunakan masker. Kebijakan ini belum diketahui berakhir sampai kapan, tergantung situasi lapangan,” jelas Edison.
Sejumlah pengunjung pasar yang ditemui di pusat Pasar Berastagi mengaku tidak terlalu terkejut dengan kebijakan yang diberlakukan. Karena dari jauh hari sebelumnya, sudah ada himbauan penggunaan masker dari Pemerintah Pusat melalui sejumlah media.
Hanya saja, pada hari pertama banyak warga yang belum mengetahui terkait adanya kebijakan tersebut. (bs)