PADANGSIDIMPUAN-Empat dari sembilan orang anggota panitia khusus (pansus) LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menolak menandatangani hasil.
Hal itu terungkap pada laporan Ketua Pansus LKPJ, Ahmad Maulana, pada Rapat Paripurna Pembacaan Hasil Pansus LKPJ dan Ranwal Perubahan RJPMD, Jumat (26/3/2021) di kantor DPRD Padangsidimpuan, Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ke empat orang anggota pansus tersebut berasal dari tiga fraksi yaitu, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Kami menolak menandatangani karena
pembahasan LKPJ tak melalui mekanisme dan pembahasan pansus yang akuntabel,”ujar Wakil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar.
Sebelumnya, Marataman juga menilai, Pansus LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2020 adalah “abal-abal”. Sebab, Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto terlalu banyak mencapuri pekerjaan pansus.
Alasan lainnya, kata Marataman, banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pansus dan tidak bisa terjawab. Sehingga, pansus tidak sepenuh hati dijalankan. (zn)