MEDAN-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menggalakkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan dan sekitarnya.
Kegiatan PPKM mikro yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang, dan malam berdasarkan 10 rayon yang dianggap zona orange Covid-19.
Dalam kegiatan pengetatan PPKM mikro itu Polda Sumut menurunkan 108 personil gabungan. Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area.
Kemudian Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Dari sejumlah lokasi personil yang bertugas melaksanakan pengetatan PPKM mikro itu menindak 38 tempat usaha yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan serta masih mendapati 100 orang yang tidak memakai saat beraktifitas di luar rumah.
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru Covid-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (23/03/21), mengatakan Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19,” tegasnya.
“Karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan.” pungkasnya. (zn)