MANDAILING NATAL – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mandailing Natal (Madina) Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) Kamis 18/3/2021 di Desa Purba Lamo, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pernyataan sikpanya mereka meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM dirjen EBTKE, di desak untuk secepatnya menjatuhkan sanksi tegas dan seberat-beratnya berupa pencabutan izin operasional dan penutupan PT SMGP atas kesalahan fatal, praktek mal operasional pelanggaran berat SOP PT SMGP yang menewaskan lima orang warga dan 52 orang lainnya mendapat perawatan serius, sesuai UU no 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan Permen ESDM nomor 7/28 tahun 2017, UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup
Menolak keras surat Kementerian ESDM nomor T-348/EK08/Dept T/2021 tentang izin melanjutkan sebagian aktifitas di unit 1 karena sarat masalah, prematur dan terkesan memaksakan kehendak atas nama investasi, serta mengabaikan aturan regulasi yang ada
Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh, kami mendesak Kapoldasu Irjen Pol Putra P Simanjuntak untuk profesional, adil transparan dalam mengusut tuntas kasus gas maut H2S pada tanggal 25 Januari 2021 dan segera merilis daftar tersangka dan menahan pimpinan PT SMGP
“Menteri ESDM harus mengevaluasi kinerja Direktur panas bumi EBTKE karena diduga kuat ikut dalam konspirasi kotor dan kontroversi demi memaksakan nafsu investasi PT SMGP biarpun dengan gaya menabrak aturan yang berlaku,” ucap Dedy selaku kordinator aksi
Lanjutnya, Akibat mal operasional PT SMGP diminta untuk kooperatif dan segera menyelesaikan seluruh kompensasi dengan angka yang wajar dan tidak merasa sewenang wenang kepada masyarakat, serta menghentikan segala bentuk intimidasi/teror kepada masyarakat yang menyuarakan keadilan
Namun aksi unjuk rasa yang berlangsung hampir selama dua jam ini, tak satupun dari pihak perusahaan PT SMGP yang datang menemui mereka. (ZN)