MEDAN – Sebanyak 35 orang narapidana Hindu di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara mendapat keringanan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2021.
Dikutip dari SINDONEWS.com, Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan lama remisi yang diberikan kepada para napi itu bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 45 hari.
Sebanyak 2 orang napi menerima remisi 15 hari. Kemudian 28 orang menerima remisi 30 hari dan 5 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. “Pada peringatan Nyepi 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II) atau langsung bebas,” jelas Bambang, Sabtu (13/3/2021).
Bambang memerinci, 35 narapidana yang mendapatkan remisi di hari raya Nyepi terdiri dari 16 orang kasus kriminal umum. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 19 orang.
“Jumlah narapidana beragama Hindu yang ada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumut tercatat sebanyak 87 orang,” katanya.
Diketahui jumlah keseluruhan warga binaan yang ada di Sumut sebanyak 30.978 orang, terdiri narapidana pria 22.646 orang. Kemudian, narapidana wanita 1.098 orang. “Lalu, tahanan pria sebanyak 7.002 orang. Tahanan wanita sebanyak 232 orang,” tutupnya. (zn)