PADANGSIDIMPUAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, sudah menandatangani surat perintah penyelikan terhadap kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana obat obatan dan BHP, sebesar Rp7.899.790.629,00, tahun 2019 di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Padangsidimpuan.
“Kami telah melakukan rapat untuk membentuk tim pidsus terkait dengan dugaan tindak pidana obat obatan dan BHP, senilai Rp7.899.790.629,00 TA 2019 di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Padangsidimpuan,”ujar Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga kepada wartawan.
Dijelaskan Kajari, pelaku korupsi sudah dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau ”extra ordinary crime”, sehingga kejahatan ini sering dianggap sebagai ”beyond the law”.
Sebab, melibatkan para pelaku kejahatan ekonomi kelas atas (high level economic) dan birokrasi kalangan atas (high level beurocratic), baik birokrat ekonomi maupun pemerintahan, apalagi ini menyangkut masyrakat banyak mengenai obat obatan yang anggarannya sudah di kucurkan pemerintah.
” Kita dari Kejari Padangsidimpuan tidak pernah bermain main dengan masalah kasus korupsi, kami sangat berterima kasih kepada adek adek PC – HIMMAH Kabupaten Tapanuli Selatan – Kota Padangsidimpuan sudah mengingatkan kami.
” Saya apresiasi sekali lagi terima kasih Kami akan mengusut kasus ini” cetusnya