PADANGSIDIMPUAN-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Zulfan Hasibuan menegaskan, melegalkan investasi minuman keras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,”tuturnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Menurutnya, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. “Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.
Zulfan mengaku kecewa terhadap kebijakan tersebut. “Tindak kejahatan dan kekerasan merupakan dua hal yang sangat mengganggu dan tentunya tidak diinginkan dan dialami oleh manusia dimanapun berada, apalagi pada beberapa waktu terakhir telah terjadinya korban akibat mengkomsumsi minuman keras,”ungkapnya.
Dijelaskannya, Indonesia sebagai negara penduduk terbesar Islam, sementara dalam ajaran islam, miras sangat diharamkan dalam hukum Islam secara pertual dan sosial, miras adalah sumber dari segala kejahatan, jadi bila miras sudah di legalkan maka bisa dipastikan tingkat kriminal dan kerusakan moral di indonesia akan semakin meningkat. (zn)