Gugatan Akhyar-Salman Gugur, Bobby Nasution Akan Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan

  • Bagikan

MEDAN -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menetapkan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Wali Kota Medan yang teregistrasi dengan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur. Penetapan dilakukan melalui sidang pleno yang disiarkan secara langsung melalui channel Youtube MK, Senin (15/2).

“MK telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan Tahun 2020 dinyatakan gugur. Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020,” ucap Anwar.

Kuasa Hukum KPU Kota Medan, Dr Faisal SHMHum menuturkan KPU menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.
“Sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu sikap tersebut patut dihormati,” kata dia.

Apalagi, sambungnya, MK melalui peraturannya sudah mengatur tata cara penyelesaian sengketa maupun tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang. Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama.

“Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu,” terangnya.

Namun yang pasti, jelas dia, paslon nomor urut 1 telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada mahkamah berdasarkan fakta yang ada.
“Karena itu kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai. Dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota medan dapat menerima keputusan mahkamah,” terangnya.

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. “Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” pungkasnya. (zn)

  • Bagikan