PADANGSIDIMPUAN-Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sopian Sobri Lubis, dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (15/2/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Sonang Simanjuntak mengatakan, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana COVID-19 di Puskesmas Sadabuan anggara tahun 2020.
“Dia diperiksa sebagai saksi pengguna anggaran,”ungkapnya. Sonang menambahkan, Kejari Padangsidimpuan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tersebut.
Sebelumnya diberikatakan, Kejari Padangsidimpuan, hari ini, Senin (15/2/2021), melakukan pemeriksaan terhadap petugas verifikator Puskesmas Sadabuan dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan . (zn)