SIBOLGA – Polres Sibolga meringkus ZS Als L (24), mantan napi yang mendapat remisi Assimilasi Corona Virus (Covid-19), karena nekat merampok salah seorang warga di Raja Junjungan Lubis Sibolga, Sabtu (9/5/2020).
Penangkapan L, warga Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Huta Tonga- Tonga Sibolga itu, berawal dari laporan pengaduan Analisa Waruhu, warga Jalan Kakap Kelurahan Panca Pinang Sibolga.
Di kantor polisi, korban mengaku telepon genggam (Hp) miliknya dirampok tersangka saat ia berhenti mengenderai sepeda motornya di depan sebuah Show Room di Sibolga. Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menceritakan, sebelum aksi perampokan, tersangka lebih dahulu berkenalan dengan seorang laki laki bernama Bagus di Simaremare.
Selanjutnya L, meminta Bagus mengantarnya dengan naik sepeda motor ke Sibolga Julu. Parahnya, tersangka memaksa mengemudi sepeda motor. Ketika sampai disalah satu show room, laki-laki yang sudah berulang-ulang masuk penjara itu melihat korban sedang memegang HP.
Spontan, L langsung mendekati korban dan merampas HP.”Diatas sepeda motor, L menyuruh memegang hasil rampasannya, namun Bagus tidak mau,”ujar R Sormin.
Lebih lanjut Sormin mengatakan, tersangka diketahui telah dihukum sebanyak tiga kali. Kasus pertama pada 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan.
Selanjutnya, di 2017 kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan dan kasus ketiga tahun 2019 dalam kasus penggelapan dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun bulan Maret 2020 lalu, tersangka dibebaskan sehubungan dengan assimilasi wabah Pandemi virus Corona atau covid19 dari Lapas Tukka. (zn)