Gubernur Sumut Belum Perbolehkan Belajar Tatap Muka

  • Bagikan

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hingga kini belum memperkenankan pembelajaran tatap muka, sebab perkembangan penularan COVID-19 belum membaik.

Hal itu ditegaskan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Fitriyus dalam Rakor Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, di Aula Binagraha, Medan, Rabu (10/2/2021).

Menurut Fitriyus, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut juga telah meminta saran dan pendapat dari berbagai kalangan terkait pembelajaran tatap muka. Termasuk ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan lain sebagainya.

“Kita sudah melakukan peninjauan lapangan, minta saran dan pendapat dari berbagai pihak terkait seperti ahli kesehatan, ahli epidemiologi, ahli pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia. Jadi keputusan, Gubernur sebagai Ketua Satgas belum memperkenankan adanya sekolah tatap muka,” ujar Fitriyus.

Selain itu, secara nasional juga belum memperbolehkan dibukanya sekolah secara tatap muka. Menurut Fitriyus, telah banyak peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut terkait penanganan Covid-19.

Antara lain, pada 7 Februari 2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan surat edaran mengenai antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, pada poin kedua, disebutkan penyelenggaraan secara tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut masih belum membaik.

Selain itu, Pemprov Sumut meminta Pemkab/Pemko agar senantiasa selalu berkoordinasi terkait dengan rencana pembelajaran tatap muka.

“Kita harus selalu berkooridnasi, karena kita punya regulasi dan aturan, paling tidak kalau ada masalah di lapangan itu nanti jadi tanggung jawab kita bersama,” kata Fitriyus didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Alfian Hutahuruk. (zn)

  • Bagikan