PADANGSIDIMPUAN-NP (45), tersangka pelaku penganiayaan, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian.
Ketika diamankan dari salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Tim Tekab Polres Padangsidimpuan malah menemukan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket kecil, 1 buah batu, uang sebesar Rp.332 ribu, 1 unit telepon genggam, satu buah pisau carter warna kuning, satu gunting kecil, mancis warna merah.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, awalnya, personil kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang duduk disalah satu warung di Padangmatinggi. Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangamankannya di warung.
“Ketika digeledah, ternyata tersangka mengantongi narkoba, makanya, langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pengembangan,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi.
Kapolres menjelaskan, pada 20 April 2020, korban bernama Hendrik mendatangi Polres Padangsidimpuan guna melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dan rekannya yang saat ini dalam pencarian. Awalnya, korban mendatangi tersangka untuk menebus sepeda motor yang digadaikan.
Namun, antara Hendrik dan tersangka terjadi pertengkaran.”NP bersama dengan rekannya yang masih buron menganiaya korban,”kata perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polrestabes Medan itu. (zn)