TAPANULI SELATAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), tidak memperbolehkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk memobilisasi massa pada saat tahapan kampanye akbar.
Sedangkan untuk kampanye tatap muka, KPU Tapsel juga akan memberlakukan sistem protokol kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah (KDH) dan massa yang ikut bersamanya.
”Untuk dialog, tatap muka, debat pablik akan diselenggarakan, tapi harus memakai sistem protokol kesehatan,”ujar Komisioner KPU Tapsel, Syawalluddin Lubis kepada LENSAKINI, ketika ditemui.
Tentunya, semua kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantispasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Tapsel. Sehingga, KPU Tapsel terpaksa tidak memberlakukan kampanye akbar.
Dia berharap kepada para pasangan KDH nanti, agar mematuhi semua protokol kesehatan. (zn)