Gaji ke-13, Stimulus Ekonomi Ditengah Pandemi COVID-19.

  • Bagikan

KONSUMSI  domestik   diharapkan   terdongkrak   setelah   Pemerintah   memutuskan mengucurkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/Polri dan pensiunan) pada bulan Agustus 2020 ini.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini mencapai Rp 28.5 trilliun.   Dana puluhan trilliun ini diharapkan menjadi pendorong untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Upaya pemerintah mengucurkan stimulus gaji ke 13 untuk ASN dapat dianggap menjadi sebagian jawaban atas mandeknya penyerapan anggaran penanganan pandemi covid 19.

Seperti diketahui, dari total anggaran Rp 695  triliun COVID-19  baru terserap Rp 136 triliun, atau 19% (data Sekretariat Kabinet, 22 Juli 2020). Serapan  anggaran  yang   rendah  akan  menekan  pertumbuhan ekonomi lebih dalam.

Pengucuran  langsung kepada  ASN sejatinya diharapkan mendongkrak konsumsi   masyarakat   dan   dengan   naiknya   belanja   konsumsi   domestik   akan menggairahakn aktivatas perekonomian. Pemerintah   harus   tampil   dan   mengambil   peran   besar   dalam   mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah situasi pandemi ini.

Kejernihan melihat persoalan atas rendahnya penyerapan anggaran penanganan pandemi covid 19 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan terobosan agar implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional  (PEN) dapat berjalan sesuai harapan.  Pembayaran Gaji ke 13 untuk ASN ini adalah salah satunya.(**)

 

  • Bagikan