KONSUMSI domestik diharapkan terdongkrak setelah Pemerintah memutuskan mengucurkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/Polri dan pensiunan) pada bulan Agustus 2020 ini.
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini mencapai Rp 28.5 trilliun. Dana puluhan trilliun ini diharapkan menjadi pendorong untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Upaya pemerintah mengucurkan stimulus gaji ke 13 untuk ASN dapat dianggap menjadi sebagian jawaban atas mandeknya penyerapan anggaran penanganan pandemi covid 19.
Seperti diketahui, dari total anggaran Rp 695 triliun COVID-19 baru terserap Rp 136 triliun, atau 19% (data Sekretariat Kabinet, 22 Juli 2020). Serapan anggaran yang rendah akan menekan pertumbuhan ekonomi lebih dalam.
Pengucuran langsung kepada ASN sejatinya diharapkan mendongkrak konsumsi masyarakat dan dengan naiknya belanja konsumsi domestik akan menggairahakn aktivatas perekonomian. Pemerintah harus tampil dan mengambil peran besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah situasi pandemi ini.
Kejernihan melihat persoalan atas rendahnya penyerapan anggaran penanganan pandemi covid 19 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan terobosan agar implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat berjalan sesuai harapan. Pembayaran Gaji ke 13 untuk ASN ini adalah salah satunya.(**)