Wali Kota Sidimpuan Digugat ke Pengadilan

  • Bagikan
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ketika dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

PADANGSIDIMPUAN-Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), didugat oleh warga Kota padangsidimpuan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (10/6/2020).

Advertisement

Sebab, hingga saat ini Wali Kota Padangsidimpuan tidak mengumumkan hasil  swab almarhumah  PDP 01 COVID-19 Erni Aqila. Gugatan didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum warga yang menggugat.

“Tuntutan penggugat agar Wali Kota Padangsidimpuan segera mengumumkan kepada masyarakat dan memberitahu keluarga hasil swab,”ujar Abdul Razak Harahap,  Kuasa Hukum warga kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Penggugat menilai, Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Padangsidimpuan,  hanya mau mengumumkan tentang status ODP atau PDP melalui media. Sedangkan untuk hasil swab PDP 01 tidak pernah diumumkan.  Gugatan yang dilayangkan ke PTUN Medan itu tentang gugatan fiktif positif atau gugatan agar mendapatkan keputusan dan atau tindakan oleh pejabat atau badan pemerintahan.

“Dasarnya surat permohonan tanggal 11 Mei 2020, perihal permohonan menerbitkan dan memberikan keputusan hasil swab test PDP 01 yang ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan,”ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila gugatan dikabulkan oleh PTUN Medan dan perintah pengadilan tersebut tidak dikerjakan Wali Kota, maka sanksi akan menantinya. (zn)

 

Advertisement

  • Bagikan