Simpan Ganja di Sepeda Motor, Penarik Betor di Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Simpan ganja di jok sepeda motor, HH (41), warga Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (01-7/2020).

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 kertas koran yang berisi  narkotika golongan I jenis ganja seberat  70 gram,1 unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 plastik assoy warna hitam.

Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan transaksi narkoba.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.”Saat itu personil mencurigai tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan,”ungkapnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi. Setelah periksa, petugas kepolisian menemukan barang bukti ganja di jok sepeda motor yang dikendarai.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Juli menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku narkoba tanpa melihat statusnya. (zn)

Advertisement

  • Bagikan