Resmi! Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

  • Bagikan

LENSAKINI – Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di masa pensiun.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dinyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, dengan tujuan akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal tersebut, seperti dilansir detikFinance, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, batas usia pensiun telah mengalami beberapa perubahan. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu pada 2022 berubah menjadi 58 tahun, dan kini menjadi 59 tahun mulai 2025.

Perubahan batas usia pensiun ini juga berpengaruh pada manfaat pensiun yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi pembayaran uang pensiun setiap bulan bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Pasal 18 PP tersebut mengatur bahwa manfaat pensiun minimal Rp 300 ribu per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan, yang dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama dan dikalikan dengan faktor indeksasi untuk tahun-tahun berikutnya.

Dengan perubahan ini, pekerja di Indonesia diharapkan bisa merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  • Bagikan