Residivis Pembobol Grosir Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SIBOLGA-Polres Sibolga meringkus seorang pelaku pembobol toko grosir senilai Rp85 juta berinisial RT (35), Minggu (31/5/2020) lalu.

Tersangka diringkus polisi ketika sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Advertisement

RT yang juga residivis ditangkap polisi, setelah mendapat laporan dari Buyung (66) yang mengaku tokonya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga dibobol pencuri dengan kerugian senilai Rp85 juta.

Selain uang, bermacam jenis rokok di dalam laci meja kasir toko korban juga turut disikat RT.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, korban baru menyadari mengalami kehilangan uang dan rokok, setelah menyusun barang di dalam tokonya sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (16/5/2020) lalu.

“Menurut korban, total kerugiannya mencapai Rp85 juta,” ujar Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (9/6/2020).

Iptu R Sormin menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya pada Minggu (31/5/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian itu sudah direncanakan pelaku dan dibantu oleh seorang temannya (DPO) yang bertugas memantau situasi di luar toko saat aksi pencurian dilakukan.

Setelah uang dan barang berupa rokok diambil, kemudian tersangka memasukkannya ke kantong plastik dan melemparkannya kepada temannya yang berada diluar.

Kemudian tersangka dan temannya pergi ke warung milik tersangka untuk menghitung hasil pencurian mereka.

Dari hasil perhitungan keduanya, jumlah uang hasil curian tersebut sebanyak Rp40 juta dan sementara sempat disimpan dilaci warung milik tersangka. Sedangkan rokok yang mereka sikat dibawa oleh teman tersangka.

Tidak berapa lama kemudian, teman tersangka datang menyerahkan uang diduga hasil penjualan rokok tersebut sebanyak Rp1,4 juta dan tersangka menghabiskannya untuk berfoya-foya dan main judi online.

Tersangka juga mengakui, uang Rp40 juta itu disimpan di bank. Lalu mengambilnya sedikit demi sedikit untuk membeli handphone, pakaian dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan rokok yang dibawa teman tersangka diduga telah dijual. Karena teman tersangka kemudian datang lagi menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta.

“RT diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (bs)

Advertisement

  • Bagikan