Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu Antar Provinsi Digagalkan Polsek Kutalimbaru

  • Bagikan
Tersangka ketika digiring ke Mapolsek Kutalimbaru

MEDAN – Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram di Komplek Tasbi 2,  Blok 2, Jalan Setia Budi Medan.

Dari peristiwa ini, petugas kepolisian mengamankan seorang tersangka Supriadi warga Komplek Setia Budi Medan yang diduga pengedar antar provinsi. Petugas menyita barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu – sabu, pil ekstasi 20 butir, uang Rp 14 juta dan 4 ponsel.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan  saat ini petugas Polsek Kutalimbaru masih memburu seorang tersangka lagi dalam jaringan ini.

Dia mengatakan, peristiwa penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Komplek Tasbi, Kecamatan Sunggal sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 malam.  Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH langsung melakukan penyelidikan.

“Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi dan ARS (DPO), kata  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba  Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH, Sabtu (18/7/2020) .

Dia menambahkan, langsung petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui  adalah miliknya.

Selanjutnya petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram. (zn)

 

  • Bagikan