Dalam melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi, penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rorena.
Selain itu, fungsi Rorena juga perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya, pemantauan dan penganalisisan terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran serta kelembagaan, penyusunan, pengendalian dan pelaporan Renja, anggaran dan Anev.
Selanjutnya, penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengoordinasikan pengelolaan anggaran Polda, perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganalisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural; dan monitoring, evaluasi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.
