PADANGSIDIMPUAN-Bapak dan anak terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan seorang anak yatim di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Ke dua terduga pelaku berinisial SL (bapak) dan AYL (anak). “Dua orang pelaku sudah diamankan, sedangkan satu orang lagi DPO,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna kepada wartawan.
Dijelaskannya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil langsung dari pondok tempat pertama sekali dugaan pencabulan itu dilakukan oleh terduga SL.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak yatim yang tinggal di Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, dia diduga diperkosa paman kandungnya berinisal SL ketika masih di bangku Sekolah Dasar (SD).

Ironisnya, dua orang anak pamannya masing-masing berinisal AYL dan S diduga juga ikut memperkosa dan mencabuli korban. Peristiwa dugaan perkosaan dan pencabulan itu dimulai pada saat YHS masih berusia 10 tahub.
Untuk diketahui, korban yang merupakan anak ke enam dari enam bersaudara tersebut tinggal di rumah terduga pelaku. Sebab, ke dua orangtua korban sudah meninggal dunia. Kejadian pertama terjadi pada 2019.
Saat itu terduga pelaku SL mengajak korban ke kebun miliknya di Jalan By Pass Padangsidimpuan. Di tempat itu, tubuh korban lansung diraba-raba oleh pelaku.