Ngaku Sering Diejek, Pemuda di Medan Cangkul Kepala Buruh Bangunan Hingga Tewas

  • Bagikan

MEDAN-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan  terhadap korban, Dodi Sumanto (41) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, pembunuhan buruh bangunan tersebut bermotif sakit hati sering mengolok-olok korban.

Adalah AZ, warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditetapkan petugas sebagai tersangka hilangnya nyawa Dodi. Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020) siang menyebutkan, aksi pembunuhan yang dilakukan pemuda berusia 26 tahun tersebut terjadi, Kamis (2/7/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu, korban Dodi bersama rekannya Sarfan tengah bekerja merenovasi bagian depan kediaman tersangka. Tanpa sepengetahuan keduanya, tersangka tiba-tiba  mendatangi korban  dan langsung mengayunkan cangkul yang diambilnya dari adukan semen ke bagian kepala korban 2 kali arah belakang.

Mendapat perlakukan tersebut langsung berteriak hingga membuat Safran yang tengah bekerja di dalam rumah keluar. Melihat kondisi korban sudah berlumuran darah, Safran berteriak histeris. Panik melihat Safran berteriak, tersangka tiba-tiba mengayunkan cangkul ke arahnya. Mengetahui dirinya akan menjadi sasaran, Safran menghindar dengan kembali masuk ke dalam rumah sembari memanggil ibu tersangka, Nurdiana.

Mendengar teriakan tersebut, Nurdiana langsung dating dan mendapati pelaku sedang memegang cangkul dan korban sudah tergeletak berlumuran darah. Melihat hal itu, Nurdiana pun berteriak hingga mengundang perhatian warga lainnya. Warga yang tiba dilokasi yang melihat kondisi korban yang berlumuran darah dan melihat tersangka memegang cakul langsung mengamankannya dengan cara memeluk Pelaku.

Petugas kepolisian yang tiba dilokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pembunuhan diduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sering mengolok-oloknya. Kendati demikian, kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat konfrensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan petugas telah melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(UA)

 

  • Bagikan