Nekad Buat Laporan Palsu, Pedagang Cabai Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Erlina Boru Sihombing (54) terancam hukuman penjara selama 7 tahun

MEDAN-Erlina Boru Sihombing (54) terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pasalnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu atas kasus rekayasa yang dibuatnya.

Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, Erlina warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Motif Erlina Boru Sihombing ini karena ekonomi karena mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini. Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan,” ucap Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Irwan Anwar, Jum’at (15/5/2020).

Aksi nekat yang dilakukan Erlina ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.

Lanjut Kapolda, usai melakukan aksinya, agar dipercaya, pelaku membungkus jarinya ke dalam plastik lalu membuangnya ke parit.

“Jadi jarinya ini dibuangnya ke dalam parit yang sebelumnya dibungkusnya ke dalam kantong plastik. Penyidik terus berusaha mencari jari tersebut, karena apapun itu, itu merupakan bagian tubuh dari manusia harus diperlakukan dengan baik,” ujar Kapolda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus yang sebelumnya viral tentang jambret sadis tebas jari korban.Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan petugas selama kurang lebih dua pekan pasca kejadian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman cctv maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.

Kapolda Sumut yang pimpin langsung pengungkapan menyatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Dimana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam. Dimana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus. Dan korban kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas, uang Rp4 juta, hp diambil pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erlina Boru Sihombing warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan,” terangnya, Jum’at (15/5/2020).

Dijelaskan Kapolda, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.  Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut.

“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” tegasnya. (bs)

 

  • Bagikan